TOPNEWS - Rekaman video perempuan dilucuti pakaiannya oleh seseorang laki- laki di depan kantor Dinas Pertanian, Jalur Jaksa Agung Suprapto, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur viral di media sosial ataupun dalam dunia maya( Dumay).

Video memperlihatkan seseorang laki- laki berpakaian apik dengan melorotkan baju dasar perempuan itu di tempat peristiwa masalah( TKP) pada Rabu 12 Februari 2020.

BACA JUGA:
Cabuli 2 Keponakan, Pelajar SMA di Parapat Dijemput Polisi dari Sekolah
Baru Ditahan Lucinta Luna Langsung Punya Utang Rp300 Ribu, Abash Sampai Kaget
Polisi Gendong Penumpang Transjakarta Diganjar Penghargaan dari Ombudsman


Pemeran video berdurasi 26 detik itu, merupakan Saliyah serta Joni yang kesehariannya diketahui hadapi keterbelakangan mental ataupun kendala jiwa di daerah Sampang.

Perekam serta penyebar video ditangkap aparat kepolisian, ialah Jamaludin( 26) masyarakat Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota, serta A. Fawaid( 24) masyarakat Dusun Seban, Desa Karang Pengang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Semula, Jamaludin lagi bekerja bagaikan karyawan konter Jakarta Ponsel, serta memandang korban menyeberang jalur ke posisi peristiwa.

Terdakwa menyuruh Joni biar mendatangi korban Saliyah buat melaksanakan aksi asusila dengan metode menarik celana korban ke dasar hingga nampak setengah telanjang.

Mendengar perintah pendek, Joni dengan lekas membuntuti serta meloroti celana korban sembari direkam oleh terdakwa Jamaludin.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengantarkan, konten video tidak senonoh bermotif iseng serta bercanda disebarkan di group WhatsApp Jamaludin TARETAN JAKPON.

" Video dijadikan story WhatsApp oleh terdakwa Fawaid rekan kerja konter Jamaludin di Jakarta Ponsel. Setelah itu menyebar di bermacam media sosial," ungkap Didit, Senin( 17/ 2/ 2020).

Grupnya melaksanakan penahanan terhadap perekam serta penyebar video pelecehan seusai menemukan laporan dari Sarikah.

BACA JUGA:
Polisi Bingung Masukkan Lucinta Luna di Sel Pria atau Wanita
Istri Kabur Karena Sudah Tak Cinta, Pria Ini Bunuh Mertua Sendiri
Banjir Pujian Warganet, Driver Ojol Dermawan Belikan Bakpia Buat Customer yang Lagi Ngidam


Hasil pengecekan kepada terdakwa, terdapat benda fakta yang diamankan petugas, berbentuk 2 unit hp merek VIVO S1Pro serta merek OPPO A9, suatu celana pendek corak merah motif garis, dan kaos lengan pendek corak cokelat motif doreng corak gelap putih.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat( 1) UU No 19 Tahun 2016 tentang pergantian atas UU No 11 tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE)." Ancaman hukuman sangat lama hingga 6 tahun penjara," lanjutnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan serta Pelayanan Data Publik, Dinas Komunikasi serta Informatika( Diskominfo) Sampang, AKM. Jamaluddin, berharap kepada warga supaya menggunakan perlengkapan transaksi eletronik buat kemajuan teknologi.

" Video pelecehan perempuan yang viral, pasti hendak jadi pencerahan serta dampak jera dan warga tidak boleh melaksanakan perihal yang sama," papar Jamaluddin.

Bandarq |Dominoqq | Agen Bandarq | Agen Dominoqq | Agen Poker Terpercaya |Bandar Domino Online