TOPNEWS - Bagi pengendara motor maupun penumpangnya harus senantiasa waspada dan waspada ketika pada pas tengah di jalan raya. Tak cuma itu, pengendara motor juga diwajibkan mematuhi aturan yang udah diatur oleh pemerintah layaknya harus kenakan helm dan berboncengan bersama dengan tidak melebihi kapasitas.

Terkait akan hal tersebut, video yang berhasil diabadikan dan diunggah ke tempat sosial Instagram oleh pemilik account @agoez_bandz4 menyatakan pelanggaran yang udah terjadi oleh pengendara motor N-Max yang terjatuh, serta tidak kenakan helm dan berbonceng tiga.

BACA JUGA:
Miris,Seorang Bocah Penjual Parfum Ini Tidur Dijalan
Warganet Penghina Polisi Terkait Pelajar Bunuh Begal Diamankan
Viral Balapan Motor GP Ala Anak Muda Indonesia Ini Dilirik Motor GP Dunia


Dalam video selanjutnya keluar seorang pengendara laki-laki membonceng dua perempuan menggunakan Yamaha NMax. Ketiganya sama-sama tidak kenakan helm. Satu perempuan yang paling belakang duduk menyamping lantaran menggunakan rok. Dan pada pas hendak melaju ke jalan raya hal tak disangka-sangka ini terjadi. Si perempuan yang duduk di paling belakang terjatuh hingga terjungkal lantaran tingginya aspal yang dilaluinya.

Banyak dari pengguna Instagram yang mengomentari akan kejadian tersebut. “Sakit? enggak.. malu? Iya,” ujar pemilik account Instagram @harunguannbbn17.

Selain itu, terdapat juga pengguna yang menyayangkan hal tersebut. “Untung gak tersedia tronton. Itu duduk pasti cmn bokong sebelah dan yg sebelah gak duduk," tulis pemilik account @septianvandal.

BACA JUGA:
Kisah Tragis Suami Direbut Ibu Kandung
Viral Sarjana Cantik Ini Menjadi Penjual Nasi Sayur
Setelah Menikah 7 Tahun Istri Baru Tahu Suaminya TNI Gadungan


Sementara didalam aturan yang udah ditetapkan oleh pemerintah pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 dan 9 menyatakan bahwasannya, setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan penumpang sepeda motor harus mengenakan helm yang mencukupi standar nasional Indonesia dan dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Adapun denda terkecuali melanggar aturan selanjutnya diatur didalam pasal 291 ayat 1 dan 2 untuk persoalan mengenai pemanfaatan helm dikenakan denda untuk pasal ayat 1 dan 2 tiap-tiap Rp250.000. Serta untuk pasal 292 mengenai mengendarai motor lebih dari 2 orang dikenakan denda sebesar Rp250.000.


Bandarq |Dominoqq | Agen Bandarq | Agen Dominoqq | Agen Poker Terpercaya |Bandar Domino Online