TOPNEWS - Zul \'Zivilia\' terbukti melakukan perbuatan hukum. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara 18 th. penjara.

\"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli dengan kata lain Zul bin Muhammad Djamaluddin bersama dengan penjara 18 th. dan denda Rp 1 miliar,\" ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Mendengar perihal itu, istri Zul \'Zivilia\', Retno, segera menangis di ruang sidang. Ia seakan berat menerima kenyataan tersebut.

BACA JUGA:
Viral Polisi Bantu Kucing Menyeberang, Aksinya Banjir Pujian Warganet
Istri yang Pukuli Suami Penderita Stroke Diduga Stres, Kejiwaan Diperiksa
Terlalu Fokus Main Game, Remaja Ini Salah Minum Deterjen yang Dikira Soda


Meskipun begitu, harapan Zul \'Zivilia\' terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul \'Zivilia\' bersama dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun \'Aishiteru\' itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika.

Bandar q |Dominoqq | Agen Bandarq | Agen Dominoqq | Agen Poker Terpercaya |Bandar Domino Online