TOPNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, Jatim baru-baru ini membekuk NYN (58) oknum guru cabul dan WBS (18) warga Bangkalan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Kasus pencabulan NYN oknum guru terjadi 23 November 2019. Dilakukan di ruang perpustakaan sekolah, dengan korban salah satu siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD.
"Modusnya dengan memaksa memegang alat kelamin pelaku," ujar AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan.
BACA JUGA:
Pamerkan Alat Kelamin di Depan Umum, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Viral Ibu di Aceh Seret Balitanya 15 Meter, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Seorang Ayah Yang Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sampai Hamil
Sedangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka WBS terjadi pada Agustus 2019.
Tersangka bersama salah satu temannya AL (DPO) mengajak korban RL (14) keluar rumah dengan alasan membeli makanan.
Namun, sesampainya di sebuah area perkebunan, korban diperkosa bergiliran oleh tersangka WBS dan AL.
"Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat dikarenakan tersangka NYN seorang pendidik," tegas AKBP Rama.
BandarQ |Agen Domino | Domino 99 | Agen BandarQ | Situs Judi Online Terpercaya

0 Komentar