TOPNEWS - Polisi kembali memecahkan aplikasi pelacuran terselubung di area apartemen Margonda Residence, di Jalur Margonda, Depok, Jawa Barat. Perempuan pekerja seks komersial ataupun PSK yang dijual masih berstatus pelajar.
Polisi menangkap sang muncikari, seseorang pemuda bernama samaran DP serta berumur 19 tahun. Ia memanglah mengaku memperoleh order ataupun pesanan dari seseorang laki- laki bernama samaran F, buat dicarikan sahabat kencan perempuan yang masih bersekolah SMA pada Senin kemudian, 11 November 2019.
Awal mulanya. ia mengabaikan saja permintaan itu hingga berjumpa seseorang wanita berinsial SP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, besok harinya. Dikala itu, SP membicarakan suatu permasalahan yang intinya dia lagi memerlukan duit.
BACA JUGA:
Dituding Pansos dengan Memacari YouTuber Kekeyi, Rio Ramadhan Berikan Penjelasan
Viral Polisi Dikeroyok Dua Oknum TNI, Polda Sumsel: Sudah Damai
Bocah 13 Tahun Buat Onar di Ciputat, Berlagak Bak Polisi Tilang Pengendara Untuk Gagah-gagahan
“ Setelah itu, pelakon memberitahukan kepada SP kalau terdapat tamu yang mau dilayani. Serta, SP juga tertarik,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan kepada VIVAnews, Jumat 15 November 2019.
SP memohon bayaran Rp2 juta buat sekali kencan. Tidak mau menyia- nyiakan peluang, DP setelah itu menghubungi F serta berkata kalau pesanan yang dimohon telah terdapat. F memohon mengantar sang perempuan ke apartemen Margonda Residence.
BACA JUGA:
Niat Hati Mulusin Wajah Pakai Masker Arang, Hasilnya Malah Bikin Ngakak!
Kembali Viral, Pernikahan Bocah 14 Tahun Dengan Seorang Gadis 20 Tahun
Diduga Dianiaya, Balita di Malang Tewas Dengan Luka Bakar dan Memar
Sesampai di posisi, pelakon mengajak SP ke lantai 16 buat berjumpa dengan F sembari membagikan duit muka senilai Rp500 ribu bagaikan ciri jadi.“ Sisanya sebesar Rp1, 5 juta hendak diberikan sehabis SP melaksanakan pelayanan,” ucap Deddy.
Tetapi, warnanya sepak terjang DP sudah dikenal oleh polisi. Lekas sehabis menerima data aplikasi pelacuran itu, polisi menggerebek serta menangkap DP di apartemen Margonda Residence. Aparat menjerat DP, dengan pasal pelanggaran Undang- undang tentang Proteksi Anak.

0 Komentar