IMG-81588



TOPNEWS - Tak kuat menahan birahi, seorang pria beristri–warga Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai–coba memperkosa seorang gadis remaja tetangganya yang sedang mandi. Namun, aksi itu ternyata tak semudah dibayangkannya. Alih-alih berhasil melampiaskan syahwatnya, pria bernama Rusdi alias Tuah tersebut mendapat perlawanan dari sang remaja. Tak sampai di situ, perbuatannya pun dipergoki tetangga sang gadis. Alhasil, birahi tak tersalurkan, Rusdi pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Dia ditangkap polisi, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Alhasil, birahi tak tersalurkan, Rusdi pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Dia ditangkap polisi, Selasa (29/10/2019) kemarin. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya mengatakan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan Rusdi, Senin (9/9/2019), sekira pukul 17.30 Wib. “Saat itu korban sedang mandi. Tersangka diam-diam mendatangi korban lalu langsung memeluk badan korban dari belakang sambil mencium punggung korban,” jelas Putu Yudha, Jum’at (1/11/2019).

BACA JUGA:
Viral Reporter TV Minta Keterangan dari Pria yang Sudah Tewas
Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek
Heboh Meme Anies Berwajah Joker, Ade Armando Akui Unggah ke FB

Kaget diterkam begitu saja, Mawar–sebut saja namanya begitu–langsung berbalik untuk melihat siapa yang mendadak telah merangkulnya. Betapa kagetnya Mawar, karena pria yang dikenalinya sebagai Rusdi alias Tuah tersebut sudah berdiri di belakangnya tanpa mengenakan sehelai benang pun.

Korban coba meminta tolong dengan cara menjerit, namun tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kanannya,” sebut Putu Yudha lagi. Beruntung, bekapan Rusdi berhasil dilepas Mawar setelah menggigit tangan pria itu. Mawar pun coba melarikan diri dari kamar mandi tersebut. Namun, karena tergopoh-gopoh, Mawar tersandung dan terjatuh ke dalam sebuah ember besar.

Kemudian tersangka membangkitkan badan korban dan menyandarkan badan korban ke dinding,” jelas Putu Yudha lebih lanjut. Mawar yang tak putus asa untuk melepaskan diri dari cengkeraman Rudi lalu menendang kaki pria tersebut. Sekali lagi gadis itu berhasil lolos dan dia pun kembali berusaha melarikan diri melalui pintu samping rumahnya. Namun apes, ternyata pintu samping terkunci. Mawar pun mencoba melarikan diri melalui pintu depan. Tapi, lagi-lagi dia terjatuh ke lantai. Saat itulah Rusdi kembali menyergap dan langsung menindih tubuh sang gadis. Beruntung, di saat-saat genting, seorang tetangga yang sempat mendengar teriakan Mawar datang dari pintu samping.

BACA JUGA:
Jenazah TKW yang Meninggal di Malaysia Tiba di Makassar
Viral: Supir Ambulance Nyaris Duel dengan Oknum Polantas Tebing Tinggi, Kapolres: Sudah Dimediasi
Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek

Saksi mendobrak pintu samping sampai terbuka sehingga tersangka langsung melarikan diri dari pintu belakang,” urai Putu Yudha. Kedua orangtua Mawar yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/245/IX/2019/SU/Res T Balai, tanggal 10 September 2019. Lebih lanjut dijelaskan Putu Yudha, saat Mawar ditindih Rusdi, gadis itu sempat melihat ada sepotong celana terletak di depan pintu samping.

Korban menduga bahwa celana tersebut adalah milik tersangka,” katanya. Polisi kemudian menerima pengaduan kedua orangtua Mawar dan melakukan visum et repertum. Dari hasil visum diketahui, Mawar mengalami luka gores pada punggung belakang sebelah kiri dengan ukuran 9 x 7 dan 1 x 1 cm, luka gores pada atas lutut kanan, 3 x 0,5 cm, luka gores pada pergelangan tangan kiri 5 x 7 cm Selanjutnya petugas yang melakukan olah TKP berhasil menemukan barang bukti berupa sehelai kain basahan berukuran 1 x 1 meter. Namun, polisi belum berhasil menemukan celana pendek yang disebutkan Mawar.

Berdasarkan laporan dari ayah kandung korban, telah dilakukan penyelidikan/penyidikan dan telah ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana cabul terhadap korban,jelasnya. Selanjutnya polisi memburu Rusdi alias Tuah dan berhasil meringkusnya, Selasa (29/10/2019) sekira pukul 14.00 Wib. “Tersangka ditangkap Timsus Gurita di wilayah hukum Polres Asahan,” katanya. Setelah ditangkap, kepada petugas, Rusdi kemudian mengakui semua perbuatannya. “Saat ini kita masih mencari pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian,” lanjut Putu Yudha.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. Sementara itu, informasi yang dihimpun , Jum’at (1/11/2019), perbuatan itu diduga dilakukan Rusdi karena sudah sering mengintip sang gadis mandi. “Tak jauh dari rumahnya itu. Mungkin karena keseringan mengintiplah itu,” sebut seorang warga yang mengaku mengenal Rusdi kepada , Jum’at (1/11/2019).