Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum 0r4l s3ks dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar.

Sedang k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n).

Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman 0r4l s3ks.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan 0r4l s3ks yang dihimpun oleh Syaikh 

Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum 0r4l s3ks?

Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (0r4l s3ks), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya