Putri Amelia Diamankan Atas Dugaan Prostitusi Online, Ini 5 Fakta Kasusnya

Kasus prostitusi online kembali terjadi, kali ini pun Polda Jatim kembali membongkar kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019) malam.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sepasang lelaki dan perempuan usai melakukan persetubuhan, yaitu PA dan YW. Selain pasangan ini polisi pun menangkap seorang muncikari berinial JL di kamar lain dan seorang sopir yang menunggu di hotel.

Dalam kasus kali ini pun, prostitusi online ini melibatkan seorang publik figur yang diduga menjadi salah satu tersangka. Belakangan PA ini diduga bernama Putri Amelia yang seorang finalis Putri Pariwisata 2016. Keterangan ini pun diketahui usai PA melakukan klarifikasi latar belakangnya.

BACA JUGA : 


PA pun dalam klarifikasinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, dan teman-temannya, karena dalam kasus prostitusi ini pemberitaan mengenai dirinya menjadi sorotan publik.

Berikut 5 fakta kasus PA, finalis Putri Pariwisata atas dugaan prostitusi online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (27/10/2019)

1. Penggerebekan dilakukan di kamar hotel kawasan Batu, Malang, Jawa Timur saat keduanya berhubungan intim

Putri Amelia Diamankan Atas Dugaan Prostitusi Online, Ini 5 Fakta Kasusnya

Polisi menggerebek secara paksa sebuah kamar hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019). Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan sepasang lekaki dan perempuan yang sedang melakukan persetubuhan.

"Yang perempuan didatangkan dari Jakarta dan tiba di hotel sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kami amankan paksa, mereka sedang melakukan hubungan intim," ungkap Kanit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Jumat (25/10/2019) malam.

2. 4 orang diamankan dalam kasus dugaan prositusi online

Putri Amelia Diamankan Atas Dugaan Prostitusi Online, Ini 5 Fakta Kasusnya

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jatim, total ada empat orang. Yaitu PA alias Putri Amelia yang diduga menyediakan jasa prostusi, YW pemakai jasa, JL sebagai muncikari dan seorang sopir yang menunggu di Hotel.

"Hingga kini keempat orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk di antaranya adalah YW, penyewa dari jasa prostitusi PA," tutur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Sabtu (26/10/2019).